Berikut UU sebagai Dasar Hukum Program Bansos Harus Mengacu pada DTKS

- 23 Desember 2020, 19:26 WIB
Cara ambil bansos BST Kemensos di Kantor Pos
Cara ambil bansos BST Kemensos di Kantor Pos /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah


MANTRA SUKABUMI - Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS, bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Jika nama di DTKS tidak tercantum, dapat mengajukan secara aktif ke desa atau kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa atau lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati atau walikota melalui camat.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Jokowi Lantik Enam Menteri, Tapi Presiden PKS Ahmad Syaikhu Soroti Khusus Menteri yang Satu Ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari dtks.kemensos.go.id, bahwa sebelum pengesahan oleh bupati atau walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas social, dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota. Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Keluarga yang punya anak masih bersekolah semua dan sebagai petani, bisa mengusulkan untuk masuk DTKS dengan mengajukan ke desa atau kelurahan untuk dapat diusulkan sesuai mekanisme yang sudah ditentukan.

Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Angkat Sandiaga Uno Jadi Menteri, Ruhut Sitompul: Bukti Keteladanan dan Kenegarawanan Jokowi

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x