Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Kantor negara;
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Aparatur Sipil Negara;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Masjid Istiqlal Kini Tak Lasanakan Shalat Jumat karena Sudah Dikuasai PKI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa dan perangkat desa; dan
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Tujuan program kartu Prakerja adalah: