MANTRA SUKABUMI - Perhatian terhadap masyarakat sangat besar, mulai dari memberikan bantuan yang bermacam-macam jenis dan kelompok penerimanya. kini usia lanjut akan medapat bantuan yang besarannya sama dengan bantuan lain.
Sebagaimana Intruksi Presiden Joko Widodo bahwa semua bentuk bantuan agar dicairkan mulai bulan Januari 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan bantuan kepada lansia sebesar Rp200 ribu per bulan, sehingga jumlahnya mencapai Rp2,4 Juta rupiah. Namun demikian syarat utamanya bantuan tersebut dikhususkan bagi lansia di atas 70 tahun.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Pelosi dan Panglima Militer AS Bingung, Trump Ancam Gagalkan Pelantikan Biden dengan Serangan Nuklir
Pemberian BLT lansia tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun penyaluran bantuan sosial tersebut diberikan melalui transfer rekening secara tunai melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
BLT lansia bisa diambil di bank yang telah ditunjuk tersebut empat tahap dalam setahun terhitung mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Namun, karena faktor kesehatan dan keterbatasan usia lanjut, BLT untuk lansia ini akan di antar langsung oleh pihak Bank Himbara sehingga para lansia tidak perlu mengambil sendiri di bank.
Perintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. "Bagi penerima lanjut usia, sakit dan penyandang disabilitas berat bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," kata dia.