MANTRA SUKABUMI - Beredar isu bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021, hal ini terbantahkan dengan apa yang di sampaikan Menaker tentang perpanjangan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berupaya sekuat tenaga untuk bisa meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19 sehingga mengalami penurunan daya beli dan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat dalam bidang ekonomi karena dampak dari pandemi covid-19, dengan cara menyalurkan bantuan-bantuan yang mulai cair awal tahun 2021 ini.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Heboh Diduga Foto Pesawat SJ 182 Sebelum ke Laut, Ali Mochtar Ngabalin: Temani Mereka Semua
Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu, 9 Januari 2021 telah merilis bahwa BLT BPJS ketenagakerjaan sudah cair untuk 12 Juta pekerja, dan Bantuan Subsidi Usaha (BSU) sudah bisa di cek melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
Baca Juga: SBY Dihina oleh Guru Besar USU, Kepala Bakomstra: Kasihan Jokowi