Info Menaker Terbaru BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Termin I dan II Sampai Termin III di 2021

- 18 Desember 2020, 07:38 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Bantuan pemerintah berupa BLT Subsidi gaji/upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan BLT BSU BPJS Ketenegakerjaan sejak termin I hingga termin II telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Pada termin I, lanjut Menaker, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan BLT BSU BPJS Ketenegakerjaan pada termin II, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan

Baca Juga: Jalan Panjang dan Menggurita, KPK Bongkar Jaringan Vendor Bansos Mensos non-Aktif Juliari

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, Jumat 18 Desember 2020.

Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran BLT BSU BPJS Ketenegakerjaan belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin I.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker.

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan BLT BSU BPJS Ketenegakerjaan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah