Ketahui, Ini 5 Fakta jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terealisasikan Seratus Persen kepada Penerima

- 12 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: Ketahui, Ini 5 Fakta jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terealisasikan Seratus Persen kepada Penerima
Ilustrasi: Ketahui, Ini 5 Fakta jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terealisasikan Seratus Persen kepada Penerima /instagram.com/ @kemnaker/.*/instagram.com/ @kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Realisasi penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Adapun Penyerapan dana PEN sendiri, telah mencapai Rp87,083 triliun atau 70,37 persen dari total alokasi anggaran Rp123,46 triliun.

Lalu, benarkah realisasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta sudah cair 100 persen?, setidaknya terdapat 5 fakta yang telah dirangkum oleh Kementerian Koperasi dan UKM, tentang relisasi penyaluran bantuan tersebut.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pengidap Darah Tinggi, Salah Satunya Kemerahan pada Wajah

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam konferensi pers virtual.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Selasa, 12 Januari 2021, berikut 5 fakta BLT UMKM Rp2,4 juta sudah cair 100 persen:

1. Program Bekerja Cermat, Transparan, dan Hati-hati

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung mulai dari bulan Agustus hingga Desember 2020.

Baca Juga: Terkejut Dengar Pesawat Indonesia Jatuh, Presiden China Xi Jinping Sampaikan Ucapan Belasungkawa

Baca Juga: Tanggapi Polda Metro Jaya Tolak Laporan Mensos Risma Blusukan, Ferdinand: Bikin Malu Keluarga Aja

2. Program Mudah Diakses Pelaku Usaha Mikro

Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.
Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kemudian juga Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.

Baca Juga: Subhanallah, Ditemukan Mayat dalam Kondisi Utuh, Diperkirakan Terkubur Selama 1600 Tahun 

3. Pelaku Usaha Mikro Mendaftar hanya Lengkapi Data

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.

Baca Juga: Subhanallah, Ditemukan Mayat dalam Kondisi Utuh, Diperkirakan Terkubur Selama 1600 Tahun 

4. BPK Lakukan Pemeriksaan untuk Pastikan Penyaluran Banpres Tepat Sasaran

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.

Baca Juga: Mengejutkan, Sosok Wanita Mantan Arya Saloka Akan Muncul di Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini Selasa, 12 Januari 2021, Andin Mencari tahu Masa Lalu Al Mela

5. Proses Pemeriksaan Data Dikawal oleh BPKP

Dia menegaskan, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu: 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah