Berikut Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Simak Cara dan Syaratnya

- 14 Januari 2021, 14:57 WIB
Sangat Mudah, Berikut Cara Cairkan Kartu Prakerja Gelombang 8 BNI dan Ovo
Sangat Mudah, Berikut Cara Cairkan Kartu Prakerja Gelombang 8 BNI dan Ovo /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemenaker tak henti-hentinya memberikan bantuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berbagai bantuan telah disalurkan dan telah melalui berbagai gelombang.

Seperti jadwal pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2021 yang telah memasuki Gelombang 12.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Tanggapi Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, dr Tirta: Beliau Adalah Sosok Panutan Sesungguhnya

Berikut ini informasi terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021.

Namun perlu diingat bagi para pendaftar harus mempunyai syarat-syarat khusus salah satunya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Bank BRI Buka Kesempatan bagi Pelaku UMKM untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan dibawah ini dilansir mantrasikabumi.com dari www.prakerja.go.id :

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.

4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.

6. Alamat sesuai KTP.

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).

8. Jenis kelamin.

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.

10. Status kebekerjaan.

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustad Yusuf Mansur: Beliau Wafat Bukan karena Corona

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Namun terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah