MANTRA SUKABUMI - Program Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) perpanjang program bantuan tersebut hingga 2021. Adapun, untuk calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar jadi peserta penerima BLT UMKM, bisa menghubungi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota tempat tinggal. Lalu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah akan meminta data diri dan profil usaha, untuk disesuaikan syarat yang ditentukan.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal Aliran Uang Formula E Rp560 M, Ferdinand: Memang Sudah Layak Ditangkap
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 18 Januari 2021, berikut persyaratan yang yang harus dipenuhi oleh calon penerma BLT UMKM, syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);