BLT BPJS Ketenagakerjaan, Presiden Lanjutkan Kebijakan Program Bantuan di Tahun 2021, Begini Kata Kemnaker

- 27 Januari 2021, 16:05 WIB
Gedung BPJS Ketenagakerjaan
Gedung BPJS Ketenagakerjaan /YouTube/BPJS Ketenagakerjaan

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah manyampaikan bahwa, total penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta pekerja.

Berdasarkan data per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS telah terealisasi 98,81 persen. Adapun, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, untuk tahun 2021, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan program bantuan yang telah berjalan baik di tahun 2020.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Aliran Dana Asing ke FPI, Ferdinand: Jangan Beri Ruang di Negeri ini

Sebelumya, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, “Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta penerima manfaat,” kata Menteri Ida dalam keterangan resmi.

Kendati demikian, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, menjelaskan perihal sisa anggaran bantuan tersebut, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sabtu, 9 Januari 2021.

“Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Tri Retno. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad Tiba-tiba Sampaikan Doa: Sehat Selalu Pak

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x