Lanjutkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Angkat Bicara Soal Sisa Anggaran yang Dikembalikan Ke Kas Negara

- 31 Januari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi: Tidak Dianggarkan di APBN 2021, BSU Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dilanjut?
Ilustrasi: Tidak Dianggarkan di APBN 2021, BSU Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dilanjut? /Instagram.com/@kemnaker//

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, masih menyisakan sebanyak 294.160 orang yang masih belum mendapatkan Bantuan Sibsidi Upah (BSU).

Data BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masih tersisa tersebut, sedang dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Adapun, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, menyampaikan behwa sisa anggaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum tersalurkan, telah dikembalikan ke kas Negara.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Lesti Kejora, Rizky Billar Singgung Perutnya: Makin Membelendung Keluar

“Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Tri Retno, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal 31 Januari 2021.

 “Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur,” sambungnya.

“Mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” tegasnya.

Tri Retno juga menyampaikan, bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah