MANTRA SUKABUMI – Persyaratan untuk dapatkan BPUM, diantaranya WNI mempunyai NIK, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Kemudian untuk mendaftar, pelaku usaha harus diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, lalu bagaimana cara mengakses untuk mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp2,4 juta?
Bagi pelaku usaha mikro, terdapat program khusus dari pemerintah melalui Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id tanggal, 9 Februari 2021, berikut cara mengakses untuk dapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum