Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021, Login di eform.bri.co.id/bpum

- 10 Februari 2021, 06:55 WIB
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021, Login di eform.bri.co.id/bpum.*/
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021, Login di eform.bri.co.id/bpum.*/ /Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm/

MANTRA SUKABUMI - Catat, begini cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum untuk periode Februari 2021.

Seperti diketahui bahwa penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta kembali akan disalurkan oleh bank penyalur yakni Bank BRI hingga 18 Februari 2021 mendatang.

Sehingga, bagi nasabah maupun non-nasabah yang akan mencairkan dana bantuan BLT UMKM di Bank BRI bisa dari sekarang sebelum ditutup. 

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Hindari Sekarang Juga, 7 Makanan Kolestrol Tinggi ini Bisa Picu Stroke dan Jantung

Sesuai intruksi yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga bulan Februari 2021, sebab penyaluran bantuan belum sepenuhnya disalurkan pada tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, melalui akun Instagram resminya, pihak Bank BRI pun telah mengumumkan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta kembali dapat dicairkan oleh penerima bantuan di Februari 2021.

"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun Instagm @bankbri_id seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 9 Februari 2021.

Sementara itu, bagi penerima bantuan, untuk menegcek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta pihak BRI menyediakan link di eform.co.id/bpum.

Baca Juga: Kewalahan Hadapi Banjir Semarang, Ganjar Pranowo Sempat Tawarkan Bantuan ke Jakarta untuk Tangani Banjir

Baca Juga: Inilah Janji Allah SWT Jika Anda Sedekah Subuh Salah Satunya Dapat Padamkan Panasnya Alam Kubur

“Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," sambung pihak Bank BRI.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerima BLT UMKM pada tahun 2020 sebanyak 9,1 juta UMKM dengan rincian setiap pelaku UKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Namun, hingga saat ini BLT UMKM Rp2,4 juta baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan anggaran disalurkan sebesar Rp18,6 triliun.

Dengan demikian, ada sekitar 1,4 juta pelaku UMKM akan mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta di bulan Februari 2021 ini.

Seperti dijelaskan pihak Bank BRI, untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bantuan bisa masuk ke laman yang telah disediakan di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kabar Baik Pemerintah Jamin Lansia Akan Dapat BLT Bansos Tahun 2021, Berikut Besaran Rupiahnya

Baca Juga: Tegas, Menhan Prabowo Subianto: Kalau Tak Bisa Bantu Orang, Jangan Buat Orang Susah

Jika nama Anda terdaftar, otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta di bulan Februari 2021.

Pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang telah ditentukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Dilansir dari Kemenkop UKM, adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) DI SINI

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwalibi Meninggal di Rutan Mabes Polri, Refli Harun: Penahanan yang Berujung Kematian

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini, Elsa Berulah, Nino dan Rafael Ulik Pembunuh Roy

Perlu diketahui juga bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x