BLT UMKM dari Pemerintah Rencananya akan Cair Kembali Sebesar Rp1,2 Juta

- 13 Mei 2021, 17:30 WIB
Warga desa akan segera mendapatkan BLT dana Desa sebesar Rp300 ribu pada Mei 2021 bulan ini. Segera cek nama penerima sid.kemendesa.go.id.
Warga desa akan segera mendapatkan BLT dana Desa sebesar Rp300 ribu pada Mei 2021 bulan ini. Segera cek nama penerima sid.kemendesa.go.id. /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – BLT UMKM rencananya akan kembali cair, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Komenkop UKM).

Rencananya pada bulan ini program BLT UMKM akan cair yang diperuntukan bagi pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta.

BPUM tahap 3 Rp1,2 juta ini menjadi salah satu program yang dilakukan oleh pihak pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk meringankan beban yang dialami oleh pelaku usaha selama masa pandemi.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Pembuluh Darah akan Tersumbat Selain itu Daun Singkong Juga Sebabkan Penyakit Serius ini

Pada tahun ini Banpres BPUM akan berbeda terutama dari jumlah uang yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro atau UMKM akan menerima Rp1,2 juta, sedangkan sebelumnya Rp2,4 juta.

Pada tahun 2021 ini Kemenkop UKM akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat di seluruh Indonesia sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro atau UMKM.

Dari tahun 2020 sampai sekarang 2021 pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp11,76 triliun untuk BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro atau UMKM.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari unggahan akun instagrm @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Ingin memastikan bahwa nama Anda menjadi penerima BPUM atau tidak bisa mengunjungn laman di banka penyalur yaitu BRI dan BNI, simaka di bawah ini cara mencek di kedua bank tersebut:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Joe Biden ‘Diserbu’ Netizen Pendukung Palestina, Gedung Putih Kecam Keras Serangan Hamas ke Israel

Jika di situs BPUM BRI tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:

- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Adapun untuk melakukan pencairan BPUM dapat dilakukan setelah nama tercantum di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x