MANTRA SUKABUMI – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahap 3 akan cair pada bulan ini, untuk pelaku usaha mikro atau UMKM, dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Program BLT BPUM adalah salah satu program yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM guna meringankan beban para pelaku usaha mikro atau UMKM di tengah pandemic Covid-19.
Pemerintah dan Kemenkop memberikan modal secara cuma-cuma kepada pelaku usaha mikro atau UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Romantis untuk Pacar, Biki Doi Senyum-senyum Sendiri
Bantuan BPUM ini akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro atau UMKM di seluruh Indonesia sebanyak 9,8 juta orang.
Program BLT UMKM ini sudah berjalan dari tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk pelaku usaha yang mendapatkan Banpres BPUM.
Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki e KTP