- Serta sudah memiliki atau sedang menjalankan usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:
1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan