Kumpulan Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM

- 13 Mei 2021, 18:50 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021.
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

MANTRA SUKABUMI – Bantuan BLT BPUM UMKM rencananya akan kembali disalurkan, segera cek dan penuhi syarat ini.

Pemerintah beri bantuan berupa uang tunai Rp1.2 juta melalui BLT BPUM UMKM, dengan syarat dan cara yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa cara dan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk cek nama penerima Bantuan BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Pembuluh Darah akan Tersumbat Selain itu Daun Singkong Juga Sebabkan Penyakit Serius ini

Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.

Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.

Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x