Ternyata 6 Golongan ini Tak Dapat Terima BLT BPUM UMKM Biarpun Sudah Miliki Persyaratan Lengkap

- 21 Mei 2021, 21:24 WIB
Cairkan Segera BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021 dengan Gunakan NIK dan KTP, Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama
Cairkan Segera BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021 dengan Gunakan NIK dan KTP, Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama /Bloomberg/Dimas Ardian/

MANTRA SUKABUMI – BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta kembali akan disalurkan bagi pelaku usaha di tanah air.

Untuk dapatkan bantuan BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta ini tentu harus melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Namun, walaupun sudah memenuhi syarat untuk menerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta, tetap akan gagal jika Anda masuk dalam golongan ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Hati-hati dalam Sebuah Riset Terbaru, Muncul Varian Baru Virus Corona yang Berasal dari Anjing

Dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm pada Jumat, 21 Mei 2021, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu juga pelaku usaha harus mengetahui terkait 6 golongan yang tidak akan mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, berikut ini 6 golongan yang tidak akan menerima bantuan BPUM BLT UMKM:  

Adapun 6 golongan yang tak akan dapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut ini:

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali untuk Karyawan, Simak Jadwal dan Kriteria Penerimanya

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pegawai BUMN

- Pegawai BUMD

- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

Pemberian bantuan BLT BPUM untuk semua masyarakat yang memiliki usaha Mikro UMKM dan warga Negara Indonesia yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP), serta surat pengusul calon penerima bantuan ini.

Oleh karena itu untuk 6 golongan yang disebutkan di atas dipastikan tidak mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM meskipun ia WNI dan memiliki usaha MIkro.

Bantuan ini juga akan cair kembali untuk pelaku usaha yang telah BLT UMKM pada tahun 2020 tanpa harus pusing-pusing melakukan pendaftaran ulang.

Adapun bagi para pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah menerima bantuan BPUM ini atau tidak dapat melakukan cek daftar penerima BLT UMKM melalui dua link berikut.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link eform.bri.co.id

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

Baca Juga: Wajib Tahu, Meski Cabut Uban Dilarang Rasulullah Saw, Berikut Cara Halal yang Bisa Ditempuh Untuk Mengatasinya

- Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.

- Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link banpresbpum.id.

- Buka link https://banpresbpum.id

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

BLT UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan ini, tanpa pusing-pusing harus mengembalikannya.

Buruan cek Bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta dan semoga Anda mendapatkan bantuan UMKM ini dengan melakukan cara yang telah diberikan di atas. Semoga beruntung dan berhasil.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah