• Buka laman eform.bri.co.id
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
• Masukkan kode verifikasi yang tertera
• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Elsa Panik, Riki Mengantarkan Tasnya dan Bertemu Pak Chandra
Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
• Buka laman www.banpresbpum.id
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
• Klik 'cari'
• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
• Memiliki usaha mikro
• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM, atau melalui bank BNI maupun BRI.***