Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM Bisa Cek di Link BRI dan BNI, Simak Caranya

- 25 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM bisa Cek di Link BRI dan BNI, Simak Caranya.
Ilustrasi Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM bisa Cek di Link BRI dan BNI, Simak Caranya. /*/ANTARA/Arif Firmansyah//ANTARA/Arif Firmansyah

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Elsa Panik, Riki Mengantarkan Tasnya dan Bertemu Pak Chandra

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: KPK Temukan Pemborosan Anggaran Rp581 Miliar pada Pemutakhiran DTKS, Hendri Tedja : Datanya gak Pernah Beres

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM, atau melalui bank BNI maupun BRI.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah