MANTRA SUKABUMI - BLT BPUM UMKM 2021 adalah salah satu bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, masyarakat bisa cek penerima bantuan BLT BPUM UMKM melalui link berikut.
Namun, sebelum cek BLT BPUM UMKM, Anda perlu tahu bahwa besaran bantuan tersebut mencapai Rp1.2 Juta.
Baca Juga: Mbah Mijan Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal jadi Panutan Kaum Milenial: Aura Jodohnya Kuat
Baca Juga: Alvin Sapa Mantan Istri dengan Kata Lembut, Larissa Chou Jawab dengan Kata Menohok: Penghancur Mental
Anggaran BLT BPUM mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini dan tercatat di APBN.
Bantuan BLT BPUM UMKM rencananya akan cair untuk 12,8 juta UMKM.
Sebagian besar bantuan BLT BPUM diberikan kepada UMKM yang sudah mendapatkan sebelumnya.
Sementara sisanya (BLT BPUM) dibagikan kepada tiga juta pelaku UMKM.
BLT BPUM UMKM yang sudah disalurkan sampai saat ini sudah diterima sekitar 8,6 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Menangis Tersedu Dipelukannya, Ivan Gunawan: Gua Kasihan, Dia Selalu jadi Orang yang Tersudutkan
Besaran BLT yang diberikan kepada UMKM sebanyak Rp 1,2 juta.
Jumlah BPUM itu lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta, dengan alasan perluasan penerima BLT.
Lalu, kapan BLT UMKM bagi 3 juta penerima ini cair?
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenkop UKM, keputusan tentang pencairan BPUM baru untuk 3 juta UMKM, masih menunggu keputusan Menteri Keuangan,
Untuk mengetahui daftar penerima BLT BPUM UMKM, masyarakat bisa cek melalui eform.bri.co.id/bpum.
Caranya:
Baca Juga: Gerah Sebut Buzzer Rusak Negara, Feri Amsari Serukan Lawan Buzzer
- Klik laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.***