Awas 4 Faktor ini Penyebab BPUM BLT UMKM Rp3,6 Juta Tidak Cair, Buruan Cek dengan Cara ini

- 2 Juni 2021, 09:42 WIB
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan /Muhammad Trilaksono /

3. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi masih diproses

4. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi belum dicairkan

Perlu Anda ketahui bahwa, BPUM BLT UMKM Rp3,6 juta ini dihasilkan dari dua kali pencairan pertama di tahun 2020 kedua di tahun 2021.

Baca Juga: Tanggapi Donasi untuk Palestina, Zubairi Djoerban: Berapapun Sumbangan, Tak Dapat Hentikan Serangan

Masih masing pencairan BPUM BLT UMKM dari tiap tahunnya yaitu 2020 pelaku usaha mendapatkan Rp2,4 juta sedangkan di tahun 2021 pelaku usaha mendapatkan Rp1,2 juta.

Jadi jika ditotalkan dari keseluruhan penerima BPUM BLT UMKM ini menerima Rp3,6 juta dari dua kali pencairan di tahun 2020 dan 2021.

Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, yang sudah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta, kini bisa mendapatkan kembali Banpres BPUM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Apabila pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 dengan besaran Rp2,4 juta dan BPUM 2021 dengan besaran Rp1,2 juta, maka jika ditotalkan menjadi Rp3,6 juta rupiah.

Ternyata ada kasus kebingungan yang dialami oleh beberapa calon penerima BLT UMKM, yang diakibatkan dari dana yang belum bisa dicairkan dan belum masuk rekening pelaku usaha.

Biasanya hal ini diakibatkan dari NIK KTP yang Anda miliki tidak terdaftar di salah satu link yang digunakan untuk cek penerima BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah