BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, untuk Golongan ini Dijamin Cair

- 6 Juni 2021, 21:11 WIB
Berikut ini cara cek daftar penerima BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang akan segera cair.
Berikut ini cara cek daftar penerima BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang akan segera cair. /Antaranews

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan cair Juni 2021.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang disalurkan untuk pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19, sebesar Rp1,2 juta.

Kabar baik ini berkaitan dengan rencana, dicairkannya kembali BSU atau BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta pada Juni 2021.

Baca Juga: Beredar Video, Wapres Maruf Amin Sebut Dana Haji Bisa Dipakai Bangun Insfrastruktur

Baca Juga: Ferdinand Serang Menko Polhukam Mahfud MD: Pantas Gagal Jadi Wapres, Apalagi Presiden

Terkait mengenai akan kembali dicairkan BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Dalam kesempatan tersebut Aswansyah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana sisa pencairan BSU.

Tidak hanya mengajukan kepada pihak Kemenkeu pihak Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Negara (HIMBARA) serta bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga, guna mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dari hal itulah pihak Kemnaker Aswansyah tidak dapat menjamin terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dilakukan pada Juni 2021.

Maka dari itu bagi pekerja, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui persyaratan untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Cincin Api Pertama pada 2021, Simak Tanggalnya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi Kemnaker, terkait syarat untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;


2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP;
 

3. Pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta, dibuktikan dengan pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan;
 
4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta tidak menerima Kartu Prakerja.

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah;

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta  tahun 2021 hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan di atas dan belum pernah menerima pada tahun sebelumnya.

Adapun untuk langkah-langkah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan  Rp1,2 juta.

Baca Juga: Diprotes Netizen Usai Unggah Foto Seksi dengan Andhika Pratama, Ussy Sulistiawaty: Aku Hargai, Terima Kasih

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik Daftar di pojok kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

- Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Haikal Hassan Klarifikasi Pernyataannya Soal Haji: Saya Kritik Arab Saudi Bukan Pemerintah Indonesia

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Jika pendaftaran sudah dilakukan telah selesai maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah termasuk sebagai daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tahun 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah