Siap-siap Golongan ini Akan Dapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juni 2021

- 6 Juni 2021, 20:50 WIB
Siap-siap Golongan ini Akan Dapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan  Rp1,2 Juta  Juni 2021
Siap-siap Golongan ini Akan Dapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juni 2021 /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/Yumi Karasuma

MANTRA SUKABUMI – Rencananya pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker berencana akan menyalurkan atau mencairkan BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada Juni 2021.

Mengenai kabar kembali disalurkannya BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Baca Juga: Diprotes Netizen Usai Unggah Foto Seksi dengan Andhika Pratama, Ussy Sulistiawaty: Aku Hargai, Terima Kasih

Dalam kesempatan tersebut Aswansyah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana sisa pencairan BSU.

Tidak hanya mengajukan kepada pihak Kemenkeu pihak Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Negara (HIMBARA) serta bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga, guna mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dari hal itulah pihak Kemnaker Aswansyah tidak dapat menjamin terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dilakukan pada Juni 2021.

Maka dari itu bagi pekerja, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui persyaratan untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi Kemnaker, terkait syarat untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Verrel Bramasta Mendadak Mengaku Telah Hamili Wanita pada Ibunya, Venna Melinda: Gimana Caranya

1. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP;

3. Pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta, dibuktikan dengan pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan;
 
4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta tidak menerima Kartu Prakerja.

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah;

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta  tahun 2021 hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan di atas dan belum pernah menerima pada tahun sebelumnya.

Adapun untuk langkah-langkah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan  Rp1,2 juta.

Baca Juga: Spoiler Film The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It, Kisah Ed dan Lorraine Warrens Melawan Pemuja Iblis

Pertama, buka laman https://kemnaker.go.id, kemudian daftar akun di pojok kanan atas.

Selanjutnya, masukkan ID dan password untuk login, serta isi formulir secara lengkap.

Jika pendaftaran sudah dilakukan telah selesai maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah termasuk sebagai daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tahun 2021.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x