Ditutup Sampai 28 Juni 2021, Segera Daftar BLT UMKM PNM Mekaar, ini Cara Dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta

- 9 Juni 2021, 20:37 WIB
Ditutup Sampai 28 Juni 2021, Segera Daftar BLT UMKM PNM Mekaar, ini Cara Dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta./
Ditutup Sampai 28 Juni 2021, Segera Daftar BLT UMKM PNM Mekaar, ini Cara Dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta./ /Pixabay/EmAji



MANTRA SUKABUMI – Batas waktu pendaftaran BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3 sampai tanggal 28 Juni 2021, untuk itu pelaku usaha jangan sampai tidak ikut daftar Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Pembukaan pendaftaran BLT UMKM PNM Mekaar ini sudah dilakukan pada bulan Mei 2021 lalu, buruan mumpung masih ada kesempatan untuk dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM PNM Mekaar ini dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: MUI Diduga Dapat Uang Rp480 Triliun dari Sertifikasi Halal, Ketua MUI: Ini Jelas Fitnah Tidak Sesuai Fakta

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 9 Juni 2021, mengenai syarat pendaftaran BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen berupa:

- Fotokopi KTP,

- Fotokopi KK,

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

2. Lengkapi isian formulir. Setiap pengusulan baru wajib isi formulir dengan daftar informasi berikut:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor HP

Baca Juga: Emmanuel Macron Ditampar oleh Warganya Sendiri saat Kunjungan, Begini Respon Elegan sang Presiden

3. Penyerahan dokumen

PT. Permodalan Nasional Madani ini berkecimpung dalam pemberian modal untuk pelaku usaha dengan menggunakan bunga rendah.

Bagi Anda yang tidak terdaftar di Banpres BPUM bisa langsung melakukan pendaftaran di BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3, dengan mengikuti cara berikut ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopUKM pada Rabu, 9 Juni 2021, mengenai cara daftar BLT UMKM 2021.

Sedangkan untuk cara daftar BLT UMKM 2021, yaitu sebagai berikut:

1. Mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.

2. Selanjutnya melengkapi berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

Baca Juga: Sering Mimpi Buruk Saat Tidur, Baca Doa dan Laksanakan Amalan Rasulullah SAW ini

3. Untuk Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

7. Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Setelah melakukan pendaftaran serta memenuhi syarat untuk menerima BLT UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha bisa melakukan cek penerima bantuan ini dengan cara online. Cukup dengan menggunakan HP dan No KTP, yaitu sebagai berikut:

- Kunjungi laman https://banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Setelah itu akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM PNM 2021.

Baca Juga: Identitas Lengkap 7 Member BTS dari Nama Asli, Panggilan, Tanggal Lahir, Zodiak, Golongan Darah dan Hobi

Apabila Nama Anda terdaftar serta resmi mendapatkan bantuan BLT UMKM bisa langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.

Nah itulah cara daftar dan cek penerima bantuan BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3 sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah