MUI Diduga Dapat Uang Rp480 Triliun dari Sertifikasi Halal, Ketua MUI: Ini Jelas Fitnah Tidak Sesuai Fakta

- 9 Juni 2021, 17:28 WIB
Potret Ketua MUI Pusat Cholil Nafis.
Potret Ketua MUI Pusat Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/



MANTRA SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendadak jadi bahan pembicaraan publik, pasalnya dimedia sosial cuitan akun @aku_siapa_aja0 membahas jumlah uang yang diperoleh MUI hasil dari sertifikasi halal yang selama ini diurus oleh lembaga tersebut.

Dalam cuitan tersebut, disebutkan jumlah yang sangat fantastis yaitu Rp480 triliun, dan dana tersebut digunakan untuk menyerang pemerintah.

“480 triliun guys. Gimana gak punya kekuatan buat nyerang pemerintah,” cuit akun @aku_siapa_aja0.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Daftar Menu dan Harga Resmi BTS Meal Indonesia yang Diserbu Army, Driver Ojol Dapat Uang hingga Snack

Menanggapi cuitan akun tersebut, Ketua MUI Cholil Nafis langsung merespon perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal MUI tersebut.

Cholil Nafis menegaskan bahwa cuitan perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal MUI tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini jelas fitnah,” cuit Cholil Nafis, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Rabu, 9 Juni 2021.



Menurut Cholil, di setiap tahunnya MUI itu kerap diaudit BPK dan akuntan publik.

“MUI itu setiap tahun diaudit BPK dan akuntan publik,” tegasnya.

Pengajar UIN Syarif Hidayatullah ini mengungkapkan bahwa proses sertifikasi MUI itu telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ibu Hamil Kurangi Makan Cilok, Ini Penyakit Bahaya Akibat Konsumsi Cilok

“Semua legal dan penggunaannya sesuai aturan dan halal,” imbuhnya.

Walaupun begitu, Cholil tetap mengakui jika MUI itu sebagai penggagas awal sertifikasi halal.

Meski begitu, menurutnya, kini UU telah mengalihkan tugas administrasi pembayaran Sertifikasi Halal dari MUI ke BPJPPH.

Kendati sudah dialih tugaskan, Cholil menegaskan bahwa Sertifikasi Halal tersebut harus tetap didasarkan pada fatwa MUI.

“Meskipun penggagas awal sertifikasi halal itu MUI, tapi sekarang amanah uu diserahkan administrasinya pembayarannya sudah diserahkan ke BPJPPH. Fatwanya MUI,” pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x