Pemerintah Siap Salurkan Dana Banpres Produktif BPUM UMKM Tahap 2, Catat Waktu dan Caranya

- 10 Juni 2021, 16:46 WIB
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM bisa cek di banpresbpum.id laman resmi Bank BNI
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM bisa cek di banpresbpum.id laman resmi Bank BNI /banpresbpum.id/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengaku siap menyalurkan bantuan Banpres Produktif BPUM UMKM Rp 1,2 Juta.

Menurut Kemenkop UKM, dana Banpres Produktif BPUM UMKM Rp 1,2 Juta tahap 2 akan disalurkan setelah tahap pertama hampir selesai disalurkan.

Pihaknya menjelaskan penyaluran dana Banpres Produktif BPUM UMKM Rp 1,2 Juta tahap 2 masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat

Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya

Hingga saat ini, baru tahap 1 yang sudah tersalurkan bagi 9,8 juta penerima sebanyak 11,76 triliun.

"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun," tulisnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Kemenkop UKM pada Kamis, 10 Juni 2021.

Selain itu, Kemenkop UKM juga menegaskan jika dana Banpres Produktif BPUM UMKM Rp 1,2 Juta hanya disalurkan dalam 2 tahap.

"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," lanjutnya.

Untuk itu, masih ada kuota tambahan sebanyak 3 juta penerima yang akan disalurkan pada tahap 2.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

Baca Juga: Miris, Antre untuk Dapatkan Vaksinasi Covid-19, Ratusan Warga Langgar Prokes, Netizen: Masa Gak Dibubarin

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman www.banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Klik 'cari'

4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ruben Onsu Panik Sang Istri Kabarkan Keadaan Rumah, Sarwendah: Yang Rumah Ditimpuk Batu

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.

Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah