Bantuan Presiden BPUM 2021 Cair, ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 10 Juni 2021, 18:54 WIB
Ilustasi penyaluran uang Banpres BPUM
Ilustasi penyaluran uang Banpres BPUM /Pixabay.com/

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Presiden berupa BLT BPUM UMKM sudah cair, segera cek penerima BLT UMKM dengancara ini dan penuhi segala syaratdn ketentuannya.

Untuk cara cek Bantuan Presiden (Banpres) berupa  BLT BPUM UMKM, bisa menggunakan link resmi berikut.

Namun sebelum cek  Bantuan Presiden berupa BLT BPUM UMKM  di link ini, pastikan sebelumnya nama Anda sudah didaftarkan oleh RT setempat ataupun Anda sendiri.

Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat

Baca Juga: Inalillahi, Staff Khusus Presiden Fadjroel Rachman Kabarkan Berita Duka Cita

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm pada Kamis, 10 Juni 2021. Bantuan Presiden berupa BLT BPUM UMKM 2021 bisa dicek melalui Link berikut ini.

Namun sebelumnya kita ketahui bahwa Bantuan Presiden berupa BLT BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat cek di situs eform.bri.co.id untuk cek penerima bantuan BLT BPUM UMKM melalui bank BRI.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP.

Namun, Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan melalui bank BRI dengan situs eform.bri.co.id.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Lagi Asik Bermesraan di Kebun, Dua Pasangan Muda ini Langsung Kocar-Kacir Usai Muncul Sosok ini

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Said Didu: Presiden Mendatang akan Terima Warisan Utang Rp10 Ribu Trilyun

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.

Selamat mencoba,dan pastikan Anda mengikuti protokolkesehatan seperti megenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak aman.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah