Penghasilan Lebih dari Jumlah ini, Jangan Harap Dapat Terima BLT UMKM Tahap 3

- 10 Juni 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 juta.*/
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 juta.*/ /ANTARA/

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Baca Juga: Miris, Antre untuk Dapatkan Vaksinasi Covid-19, Ratusan Warga Langgar Prokes, Netizen: Masa Gak Dibubarin

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah