• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
• Memiliki usaha mikro
• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT UMKM.