Hanya 2 Jenis Usaha Mikro ini yang Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ingat 8 Golongan Penyebab BPUM Tak Cair

- 11 Juni 2021, 06:52 WIB
Hanya 2 Jenis Usaha Mikro ini yang Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ingat 8 Golongan Penyebab BPUM Tak Cair./
Hanya 2 Jenis Usaha Mikro ini yang Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ingat 8 Golongan Penyebab BPUM Tak Cair./ /pixabay/StartupStockPhotos



MANTRA SUKABUMI – Persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta tidak hanya untuk pelaku usaha mikro saja.

Ternyata ada 2 jenis usaha mikro yang bisa dapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha saja namun, jenis usaha juga memiliki persyaratan tertentu.

Selain melengkapi persyaratan untuk pelaku usaha, ternyata sangat penting untuk mengetahui usaha yang Anda kelola masuk atau tidak kedalam 2 jenis usaha mikro tersebut agar bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, perlu diingat ternyata 8 golongan ini penyebab BPUM tidak cair.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Link Baca Komik Korea Solo Leveling Chapter 155 Bahasa Indonesia, Legal dan Gratis

Untuk ke 2 jenis usaha mikro dijelaskan dalam UU No. 28 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta

Apabila sudah mengetahui terkait 2 jenis usaha yang bisa dapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, tidak lengkap untuk mengetahui 8 golongan penyebab BPUM tidak cair.

Sedangkan Untuk 8 golongan yang menjadi penyebab gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Saingi Raffi Ahmad, Atta Halilintar Bentuk Tim Sepak Bola, Suami Aurel: Gak Pernah Nyangka
 
1. Warga Negara Asing (WNA)

2. Warga Negara Indonesia (WNI) akan tetapi tidak memiliki usaha mikro

3. Tidak sesuai UU No. 28 tahun 2008 meskipun memiliki usaha

4. Tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Bukan Sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Bukan Sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Bukan pegawai atau Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Bukan Pegawai atau Bekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Tanpa Iklan, inilah Link Download X8 Speeder Higgs Domino Island Apk Sandbox Android iPhone Buruan Instal

Apabila pelaku usaha sudah mengetahui mengenai 2 jenis usaha mikro dan tidak masuk ke 8 golongan yang menjadi penyebab BLT UMKM Rp1,2 juta tidak cair, bisa langsung melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BPUM ini.

Perlu diketahui bagi pelaku usaha mikro yang ingin melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ini bisa Anda lakukan dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan domisili.

Segera lakukan pendaftaran mumpung masih bisa, sebab untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta ini sampai tanggal 28 Juni 2021.

Setelah melakukan pendaftaran nantinya Anda bisa melakukan cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Tantang Para Buzzer Agar Jelaskan Masalah ini

Sebagaimana dikutip , dari Instagram resmi @kemenkopukm pada Jumat, 11  Juni 2021 mengenai cara cek penerima BLT UMKM yaitu sebagai berikut:

Untuk cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di BRI dengan meng akses link eform.bri.co.id
 
- Buka alamat website eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP di kolom pencarian

- Masukkan kode verifikasi yang sudah disediakan

- Lalu Klik tombol Proses Inquiry

Sedangkan untuk cek penerima BLT UMKM di BNI yaitu akses link banpresbpum.id
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP

- Lalu Klik CARI

Baca Juga: Disenggol Melaney Ricardo Soal Raffi Ahmad Diizinkan Menikah Lagi, Ayu Ting Ting: Janganlah
 
Setelah melakukan cek di lamana eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.
 
Sedangkan untuk cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta  atau BPUM BRI  setelah dinyatakan lolos dapatkan BPUM BRI.

Berikut ini cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta  atau BPUM BRI apabila sudah terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id/bpum:

- Datang ke kantor bank BRI mana saja sesuai dengan  jam kerja

- Jangan lupa mengenakan masker dan memenuhi protokol kesehatan

- Bawa berkas seperti buku rekening dan kartu identitas atau KTP

- Isi sejumlah dokumen yang disyaratkan BRI

- Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya

- Pelaku usaha mikro mempunyai tenggang waktu hingga 3 bulan untuk mencairkan BPUM BRI ini.

Nah itulah 2 jenis usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta serta 8 golongan yang jadi penyebab gagal cairkan BPUM, serta lengkap dengan cara daftar, cek penerima online, serta proses mencairkannya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x