2. Melalui sso.bpjsketenagakerjaa.go.id
- Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Baca Juga: Kisruh Soal Pajak Sembako, Menkeu Sri Mulyani: Itu Kan Teknik Hoaks yang Bagus Banget Memang
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.