Untuk melakukan pendaftaran pelaku usaha bisa mendatangi langsung Dinas Koperasi dan UKM di daerah tempat anda tinggal dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Pelaku usaha bisa membawa KTP, KK, Mengisi Formulir dan data diri serta membawa SKU atau NIB sebagai bukti bahwa Anda memiliki usaha.***