MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi mengenai gaji DPR dan DPRD menurut dasar hukum yang sudah ditentukan.
Lalu berapa gaji DPR dan DPRD? inilah yang berwenang menentukan tunjangannya tersebut, berikut dasar hukumnya.
Gaji pokok DPR akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.
Baca Juga: Makanan ini Bisa Menyebabkan Penyakit Diabetes, ini Gejala dan Obat Penyembuhannya
Dikutip mantrasukabumi.com dari undang-undang nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (“PP 75/2000”).
Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000,00 sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000,00 sebulan.
Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tinggi Negara.