Berapa Gaji DPR dan DPRD? Inilah yang Berwenang Tentukan Tunjangannya Tersebut, Berikut Dasar Hukumnya

- 3 Juli 2021, 07:53 WIB
Berapa Gaji DPR dan DPRD? Inilah yang Berwenang Tentukan Tunjangannya Tersebut, Berikut Dasar Hukumnya
Berapa Gaji DPR dan DPRD? Inilah yang Berwenang Tentukan Tunjangannya Tersebut, Berikut Dasar Hukumnya /Foto : Dok. DPR RI/Eot/Man/

Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar Rp18.900.000,00 sebulan, sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000,00 sebulan.

Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”)

Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 23/2014”) dan perubahannya.

Baca Juga: Tangis Bahagia Jenita Janet saat Dapat Kado 50 Ekor Sapi dari Danu Sofwan, Penyanyi: Aku jadi Juragan Ternak?

Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran:

- Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 sebulan;
- Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 sebulan;
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 sebulan;
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. 1.800.000,00 sebulan.

Berdasarkan penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) lebih tepatnya 5 ayat (1) dan (2) mengenai kewenangan Presiden.

Maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/DPRD.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah