Tidak Terdaftar atau Ditolak sebagai Pendaftar Bansos PKH BPNT Jawa Barat, Berikut Detail Penjelasannya

- 3 Juli 2021, 16:20 WIB
Tidak Terdaftar atau Ditolak sebagai Pendaftar Bansos PKH BPNT Jawa Barat, Berikut Detail Penjelasannya./
Tidak Terdaftar atau Ditolak sebagai Pendaftar Bansos PKH BPNT Jawa Barat, Berikut Detail Penjelasannya./ /Pixabay/EmAji/pixabay

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT pada bulan Juli 2021.

Dengan hal itu, Pemprov Jabar menyediakan layanan daring online yang dinamakan Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas).

Disamping terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, ada juga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Berikut adalah penjelasan detail mengenai tidak terdaftar/ditolak sebagai penerima manfaat (KRTS), seperti dikutip dari laman SOLIDARITAS pada Sabtu, 3 Juli 2021.

A. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi

Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.

KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Solidaritas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x