MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT pada bulan Juli 2021.
Dengan hal itu, Pemprov Jabar menyediakan layanan daring online yang dinamakan Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas).
Disamping terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, ada juga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai tidak terdaftar/ditolak sebagai penerima manfaat (KRTS), seperti dikutip dari laman SOLIDARITAS pada Sabtu, 3 Juli 2021.
A. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.
KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.