• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
• Memiliki usaha mikro
• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***