Cek Penerima BLT BPUM UMKM di Link ini, jika Terdaftar Anda dapat Bantuan Rp1,2 Juta

- 4 Juli 2021, 19:13 WIB
ILUSTRASI: Pakai KTP untuk cek online penerima BPUM via Eform BRI.
ILUSTRASI: Pakai KTP untuk cek online penerima BPUM via Eform BRI. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

MANTRA SUKABUMI - Bantuan BLT BPUM UMKM 1,2 Juta akan Anda dapatkan jika nama Anda terdaftar, segera cek di link berikut ini.

Untuk diketahui, link ini adalah salah satu cara untuk cek nama penerima BLT BPUM UMKM via online.

Lantas bagaimana cara untuk cek nama penerima BLT BPUM UMKM agar bisa dapat bantuan 1,2 juta ? Simak berikut ini.

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cara Dapat BLT UMKM 2021 dan Cek Online BPUM Tahap 3

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Minggu, 4 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melalui bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Upaya Tingkatkan Ketahanan Sosial Pasca PPKM Darurat, Salah Satunya BPUM Ditambah

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Baca Juga: Cair Juli 2021, Berikut 5 Bantuan Sosial Siap Disalurkan ada BLT UMKM atau BPUM, BPNT dan PKH Cek di Link ini

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah