Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini

- 3 Juli 2021, 17:40 WIB
Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini./
Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini./ /Tangkap layar: Instagram.com/bank_indonesia

 

MANTRA SUKABUMI - Dilaporkan bahwa kuota Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta, telah ditambahkan hingga 3 juta penerima.

Penambahan kuota penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini, disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bantua sosial (bansos) BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut, sebagai respon dari diresmikannya PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Seperti diketahui sebelumnya, PPKM Darurat Jawa-Bali resmi digelar pada 3 Juli 2021 ini hingga dua pekan kedepan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini pertama kali harus mengusulkan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Adapun persyaratan untuk pengajuan BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut, seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber:

1. Warga Negara Indinesia (WNI)

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x