Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini

- 3 Juli 2021, 17:40 WIB
Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini./
Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini./ /Tangkap layar: Instagram.com/bank_indonesia

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah