MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menetapkan penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak dimasyarakat akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk meningkatkan ketahanan sosial dimasyarakat akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, pemerintah akan segera mencairkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat. ungkap Sri Mulyani seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube, Senin, 5 Juli 2021.
Setidaknya ada 7 bantuan yang akan dicairkan pemerintah selama PPKM Darurat diberlakukan. Berikut Bansos yang akan cair dimasa PPKM Dsrurat :
1. Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan
Pemerintah menyiapkan Bansos atau bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, seiring pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Bansos tunai tersebut akan dibayarkan untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.
Sri Mulyani menambahkan, Bansos Tunai ini diberikan kepada warga kurang mampu dengan target sasaran di 34 provinsi. Masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kartu Sembako