MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.
Baca Juga: 3 Resep Sukses Ala Hotman Paris Hutapea, Pengacara Kaya Raya dengan Penampilan Khas
Baca Juga: Form Pendaftaran Penerima BST Rp300 Ribu Melalui Link bantuanppkm.online, Kemensos: Itu Adalah Hoaks
Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.
Namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria.
8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun 8 kriteria karyawan yang berhak mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu: