Segera Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Berikut Panduannya

- 8 Juli 2021, 19:38 WIB
Segera Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Berikut Panduannya
Segera Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Berikut Panduannya /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Segera cek online penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

Buka link kemnaker.go.id

Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

Baca Juga: BST Cair Bulan Juli 2021, Segera Cek di Cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Aset Kekayaan Putra Aburizal Bakrie

Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

Login link kemnaker.go.id

Isi dan lengkapi data

Cek status pemberitahuan dashboard

Dari data tersebut akan terlihat apaka terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta atau tidak.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi kriteria penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.

Namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria.

Baca Juga: Cairkan Secepatnya BLT BPJS Ketenagakerjaan, Akses kemnaker.go.id untuk Lakukan Pendaftaran

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun kriteria karyawan yang berhak mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta yaitu:

1. WNI

2. Memiliki KTP elektronik

3. Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

5. Pekerja atau karyawan penerima upah atau gaji

6. Memiliki rekening bank aktif

7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Bagi karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut selanjutnya akan dihubungi pihak terkait.

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Cek Status Kepesertaan sebelum Klaim BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juli 2021, Ini Panduannya

Hanya saja, Kemnaker menyampaikan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tidak bisa cair ke rekening yang memiliki kendala berikut:

Rekening karyawan pasif

Adanya duplikasi rekening

Rekening karyawan tidak valid

Rekening karyawan sudah dinon-aktifkan

Nama dan NIK karyawan berbeda dengan yang tertera di rekening

Rekening berjenis rekening Giro

Jika hal itu terjadi, karyawan bisa langsung menghubungi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data langsung dapat diperbaiki.

Seperti diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan kemungkinan Karyawan kembali mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Biodata dan Profil Anindya Bakrie Kakak Ipar Nia Ramadhani yang Dikenal Pemilik Banyak Perusahaan

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta akan kembali cair kepada  karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan  dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah