Siap-Siap, Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya

- 9 Juli 2021, 06:05 WIB
Siap-Siap, Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya
Siap-Siap, Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya /PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut dilakukan pemerintah sebagai respon diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlalu hingga saat ini.

Sementara itu, untuk mendapatkannya BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 para pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah itu, calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah