9 Karyawan ini Dipastikan Tidak Dapat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Ceknya

- 9 Juli 2021, 15:59 WIB
9 Karyawan ini Dipastikan Tidak Dapat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Ceknya./
9 Karyawan ini Dipastikan Tidak Dapat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Ceknya./ /ANTARA / ADENG BUSTOMI



MANTRA SUKABUMI – Program BLT BPJS Ketenagakerjaan diketahui disalurkan pemerintah baki karyawan.

Namun, tahukah anda terdapat 9 Karyawan yang dipastikan tidak dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, bagi anda yang ingin mengetahui apakan termasuk atau tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cek di link di bawah ini.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sebagai informasi, bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah masuk dalam termin 3.

Adapun pada termin 1 sudah disalurkan seluruhnya. Namun pada termin 2 belum semua mendapatkannya.

Sehingga pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini hanya karyawan yang belum mendapatkannya di termin sebelumnya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara di transfer langsung kepada rekening milik karyawan.

Sedangkan untuk penyaluran rencananya akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2021, akan tetapi hal ini menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila pengajuan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Keuangan, telah disetujui oleh Kemenkeu maka akan langsung disalurkan kepada karyawan.

Namun perlu diingat bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening aktif adapun besaran yang akan diterima yaitu Rp1,2 juta.

Meskipun Anda tercatat sebagai karyawan, tetap saja tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan apabila masuk dalam golongan terlarang, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Belum Kebagian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Cara Dapatkannya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Sabtu, 3 Juli 2021, berikut 9 Karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

- Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi karyawan di Indonesia

- Seorang Karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Seorang Karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

- Seorang Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta

- Seorang Karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Seorang Karyawan yang Namanya lolos untuk ikut program Kartu Prakerja

- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Salah seorang Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

- Salah Seorang Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Apabila nama Anda tidak termasuk kedalam 9 golongan Karyawan yang dipastikan  tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung melakukan cek daftar penerima melalui link kemnaker.go.id dengan mengikuti cara berikut ini

- Buka browser bisa menggunakan HP atau komputer  yang Anda miliki,

- Lalu Buka link https://kemnaker.go.id, Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas,

- Apabila belum memiliki akaun karyawan bisa mengklik Daftar Sekarang,

- Selanjutnya masukan data diri Anda dengan lengkap setelah itu lalu klik Daftar Sekarang

- Tunggu beberapa detik, sebab sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS

- Selanjutnya lakukan aktivasi, setelah itu lalu kembali ke halaman awal

-  Selanjutnya Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap

- Tunggu hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada dashboard.

Itulah informasi seputar daftar golongan karyawan yang dipastikan yang tidak dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta lengkap dengan cara cek daftar penerima di link kemnaker.go.id.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah