MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan untuk para pekerja saat pandemi covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi covid1-19
Agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi agar mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 9 Juli 2021,
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja atau buruh yang menerima upah.