Golongan ini Tak Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan sedih

- 10 Juli 2021, 21:40 WIB
Golongan ini Tak Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan sedih./
Golongan ini Tak Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan sedih./ /PIXABAY/PEXELS



MANTRA SUKABUMI - Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan untuk golongan karyawan tertentu.

Namun bagi golongan yang tidak masuk kriteria penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu sedih.

Karena masih ada Bansos lainnya selain BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin Anda masuk golongan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Akui Dirinya Sering Dikirim Video oleh dr Lois Anti Aging: 10 sampai 15 Video Tiap Malam

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker, pada Sabtu, 10 Juli 2021, berikut beberapa golongan yang tak dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara pekerja atau buruh yang berhak  mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan yang memiliki rekening aktif

5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek UMKM atau BLT BPUM 2021? Begini Caranya Jangan Sampai Salah

Bagi Anda yang masuk kriteria, bisa mendartar dengan cara berikut.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Klik Daftar Sekarang

Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah