MANTRA SUKABUMI - Imbas dari Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan subsidi berupa BLT UMKM untuk menyelamatkan usaha kecil menengah.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap tiga bisa anda dapatkan di bulan ini.
Kesempatan anda untuk mendapatkan Rp. 1,2 Juta dari BLT UMKM lebih besar lagi, karena pemerintah menambah sebanyak 3 juta orang penerima.
umkmBaca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima Bansos BLT UMKM, ini Cara dan Syaratnya
keputusan penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut berdasarkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah.
Maka dari itu, bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah segera lengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik