BLT Dana Desa Segera Cair, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya

- 11 Juli 2021, 06:00 WIB
BLT Dana Desa Segera Cair, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya
BLT Dana Desa Segera Cair, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya /Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI - Untuk mengantisipasi kesenjangan sosial yang terjadi dimasa Pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengucurkan berbagai bantuan sosial kepada maayarakat yang terkena imbas pandemi.

Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dengan adanya BLT Dana Desa ini pemerintah berharap akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat di desa pada masa PPKM Darurat yang dilakukan hingga 20 Juli 2021.

Besaran jumlah BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada masyarakat adalah sebesar Rp.300ribu per masyarakat yang terdaftar.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Untuk proses pengambilannya, pemerintah akan menggandeng aparat-aparat desa terkait. Sehingga masyarakat dapat mengambil BLT Dana Desa melalui kepala desa di domisili masyarakat tersebut.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa harus memenuhi beragam persyaratan. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu

2. Harus berdomisili di desa terkait

3. Tidak termasuk sebagai penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x