Lebih lanjut, masyarakat yang terdaftar dalam penerima BLT Dana Desa ini merupakan hasil dari data milik perangkat desa.
Sehingga masyarakat tak perlu mendaftarkan data mereka untuk menerima BLT Dana Desa ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Imbas dari pemberlakuan PPKM ini pemerintah menyediakan anggaran untuk bantuan sosial yang akan dikucurkan ke masyarakat yang terimbas PPKM Darurat.***