BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Selama PPKM Darurat Diharapkan Cair Kembali, Bambang Soesatyo Berikan Alasan

- 11 Juli 2021, 08:30 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Selama PPKM Darurat Diharapkan Cair Kembali, Bambang Soesatyo Berikan Alasan
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Selama PPKM Darurat Diharapkan Cair Kembali, Bambang Soesatyo Berikan Alasan /Instagram @bambang.soesatyo/

- WNI

- Memiliki KTP elektronik

- Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan

- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

- Memiliki rekening bank aktif

- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

- Bukan karyawan BUMN atau ASN.

Untuk karyawan yang ingin melakukan cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek melalui link kemnaker.go.id.

Apabila karyawan yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat mendaftar untuk membuat akun BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah