MANTRA SUKABUMI - Untuk mengantisipasi kesenjangan sosial yang terjadi dimasa Pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengucurkan berbagai bantuan sosial kepada maayarakat yang terkena imbas pandemi.
Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dengan adanya BLT Dana Desa ini pemerintah berharap akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat di desa pada masa PPKM Darurat yang dilakukan hingga 20 Juli 2021.
Besaran jumlah BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada masyarakat adalah sebesar Rp.300 ribu per masyarakat yang terdaftar.
Untuk proses pengambilannya, pemerintah akan menggandeng aparat-aparat desa terkait. Sehingga masyarakat dapat mengambil BLT Dana Desa melalui kepala desa di domisili masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat yang terdaftar dalam penerima BLT Dana Desa ini merupakan hasil dari data milik perangkat desa.
Sehingga masyarakat tak perlu mendaftarkan data mereka untuk menerima BLT Dana Desa ini.
Meskipun data penerima BLT Desa bersumber dari data desa masing-masing, masyarakat tetap dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui laman sid.kemendesa.go.id
Berikut merupakan cara untuk mengecek daftar penerima BLT Dana Desa :
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
4. Ketika nama desa, kemudian enter
5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada menu
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.
Baca Juga: Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair, Akses Link Ini untuk Cek Nama Penerima
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang beberapa bulan kebelakang semakin meningkat.
Imbas dari pemberlakuan PPKM Darurat ini pemerintah mengucurkan anggaran untuk berbagai bantuan bagi massyarakat yang terimbas kebijakan PPKM Darurat.***