Cara Laporkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak Kunjung Cair, Bisa via Online atau Offline

- 11 Juli 2021, 10:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung menerima subsidi gaji, bisa melaporkannya dengan cara berikut
BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung menerima subsidi gaji, bisa melaporkannya dengan cara berikut //* Mantra Sukabumi/unplash/ Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung menerima subsidi gaji, bisa melaporkannya dengan cara berikut ini.

Namun sebelum melaporkannya, pastikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memenuhi persyaratan dan telah terdaftar untuk calon penerima subsidi gaji.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicarikan pada Juli 2021 ini sebesar Rp1,2 juta, dan diperuntukan bagi pegawai yang tidak menerimanya di periode sebelumnya.

Baca Juga: Bacaan Takbir Idul Adha 1442 H Versi Panjang Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Kriteria Pegawai yang Tidak akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Bocoran Pencairannya di Sini

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut 3 cara melaporkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung cair:

1. Lapor online kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id

2. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Lapor ke manajemen perusahaan.

Namun pastikan juga 7 penyebab gagalnya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, tidak dialami oleh calon penerima:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah